Beranda | Artikel
Hukum Emas Putih
Rabu, 26 Maret 2014

Hukum Memakai Emas Putih Bagi Laki-Laki

Tanya: Bagaimana hukum emas putih dalam islam? Bolehkah dipake laki-laki?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Banyak fatwa yang disampaikan para ulama tentang emas putih, yang jika perhatikan, jawaban dari fatwa-fatwa itu berputar pada satu pertanyaan: apa hakekat emas putih? Apa kandungan dari emas putih itu?.

Dengan mengacu pada jawaban ini, mereka menyimpulkan hukum yang berlaku untuk emas putih. Apakah dia digolongkan sebagaimana emas, ataukah logam lain yang bukan emas, meskipun masyarakat menyebutnya emas putih.

Diantara fatwa itu,

Pertama, Fatwa Lajnah Daimah,

Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah mengembalikan hukum emas putih seperti keterangan yang disampaikan penanya. Penanya menyebutkan bahwa Emas tersebut dicampur dengan logam tertentu (sekitar 5-10%) yang merubah warnanya dari warna kuning emas menjadi putih atau bisa pula menjadi warna lainnya sehingga ia seperti menjadi logam lain.

Jawaban Lajnah Daimah,

إذا كان الواقع ما ذكر، فإن الذهب إذا خلط بغيره لا يخرج عن أحكامه

Jika realitanya seperti yang diceritakan, maka emas apabila dicampur dengan logam lain, memiliki hukum sebagaimana emas asli. (Fatwa Lajnah Daimah, no. 21867‏)

Kedua, Keterangan dari Syaikh Abu Said al-Jazairi – seorang ulama di Aljazair –, ketika beliau ditanya tentang hukum emas putih bagi lelaki, beliau menjawab,

إذا كان الذهب الأبيض مكونا من نفس مكونات الذهب الأصفرفلا يجوز

“Jika unsur pembentuk emas putih itu sama dengan unsur-unsur pembentuk emas kuning maka tidak boleh dipakai oleh laki-laki…”

Kemudian beliau menyebutkan dalil larangan lelaki memakakai emas. Lanjut beliau,

وأما إذا كان ذلك الذهب الأبض مكونا من غير مكونات الذهب الأصفر , فإنه يجوز للرجل لبسه , ولا تضر تسميته بالذهب الأبيض , مثل تسمية البترول بالذهب الأسود .ومثل تسمية الثروة الزراعية بالذهب الأخضر . فليست العبرة بالأسماء دائما .بل بالحقائق

Namun jika unsur pembentuk emas putih itu berbeda dengan unsur pembentuk emas kuning maka boleh dipakai oleh laki-laki dan tidaklah mengapa benda tersebut disebut emas putih sebagaiman minyak bumi disebut emas hitam dan hasil pertanian disebut emas hijau. Tolak ukur penilaian tidaklah selalu dengan nama namun dengan realita senyatanya.” (sumber: http://www.abusaid.net/fatawi-sites/339.htmlArtikel)

Ketiga, Keterangan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah,

Tidak jauh beda dengan fatwa sebelumnya, Lembaga Fatawa Syabakah Islamiyah menjelaskan bahwa hukum emas putih kemballi kepada kandungan emas itu.

وما يسمى بالذهب الأبيض إن كان ذهبا حقيقيا منع للرجل لبسه. لأنه يأخذ حكم الذهب. وإن كان غير ذهب جاز واصطلاح الناس على تسميته ذهباً لا يغير الحكم الشرعي

“Apa yang saat ini disebut emas putih, jika itu berupa emas asli maka lelaki tidak boleh memakainya, karena hukumnya sama dengan emas. Jika unsurnya bukan emas, boleh. Sementara istilah masyarakat yang menyebutnya emas, tidak mengubah hukum syar’i.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 10791)

Seperti yang kita simak, semua fatwa di atas, tidak memberikan hukum tegas mengenai emas putih, selain dikembalikan kepada hakekat dari emas putih itu. Karena yang menjadi acuan hukum bukan nama, tetapi hakekatnya.

Yang kedua, sejak masa silam, para sahabat telah mengenal perhiasan emas selain yang berwarna kuning. Diantaranya adalah emas merah. Dalam hadis tentang berita dusta mengenai tuduhan orang munafik kepada A’isyah radhiyallahu ‘anha, salah satu budak wanita milik A’isyah bersaksi tentang kehormatan A’isyah yang beliau saksikan selama di dalam rumah beliau.

وَاللهِ مَا عَلِمْتُ عَلَيْهَا إِلَّا مَا يَعْلَمُ الصَّائِغُ عَلَى تِبْرِ الذَّهَبِ الْأَحْمَرِ

”Demi Allah, saya tidak mengetahui A’isyah kecuali seperti yang diketahui oleh seorang ahli emas terhadap batangan emas merah.” (HR. Bukhari 4757, Muslim 2770, Turmudzi 3180, dan yang lainnya).

Sebagian ulama menjelaskan bahwa emas memiliki warna kuning kemerahan. Sehingga sebagian orang menyebutnya emas merah.

Syaikh Abdurrahman bin Fahd al-Wada’an menulis satu risalah khusus tentang hukum emas putih. Beliau banyak menyebutkan penjelasan dari para pakar ilmu tentang logam dan mineral. Diantara kesilpulan yang beliau sampaikan,

والخلاصة: أن الذهب في أصله أصفر اللون ، ولا يوجد ذهب أبيض في أصله، لكن قد يضاف إليه مواد تغير لون الذهب الأصفر، فيكون أبيض، أو أحمر، أو غير ذلك، بحسب المادة التي يخلط بها

Kesimpulannya bahwa emas aslinya berwarna kuning, dan tidak dijumpai emas yang asalnya berwarna putih. Akan tetapi dicampuri logam lain, sehingga mengubah warna emas dari kuning menjadi putih, atau merah, atau warna lainnya, sesuai bahan yang ditambahkan.

Sumber: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=38813

Dengan demikian, mengingat pertimbangan di atas, emas putih dihukumi sama dengan emas biasa.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

KonsultasiSyariah.com  .

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
  • Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur

🔍 Hukum Talak 3, Nama Istri Nabi Sulaiman, Bolehkah Menjamak Shalat Di Rumah, Kandungan Surat Al Kahfi, Ayat Nurbuat

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/22157-hukum-emas-putih.html